Kota Pariaman- Partai Politik (Parpol) dilarang melibatkan Kepala Desa dalam berkampanye pada Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kordinator Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Elmahmudi.
Elmahmudi menyampaikan pernyataan tersebut dalam Rapat Koordinasi Pengawasan, pada masa tahapan kampanye bersama Partai Politik dan Kepala Daerah dalam rangka Pemilu Tahun 2024, yang digelar oleh Bawaslu Kota Pariaman pada Sabtu, 16 Desember 2023.
Elmahmudi menegaskan, agar netralitas di lingkungan kepala desa terjamin dan memastikan tidak terjadi politik uang di desa.
“Partai politik juga dilarang keras melibatkan kepala desa dalam berkampanye,” tegasnya lagi.
Ia menyebutkan, profesi kepala desa dalam undang-undang pemilu dituntut wajib netral.
Hal ini tertera pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan juga dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.