Ia pun mengajak masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih, untuk mendatangi TPS pada tanggal 14 Febuari 2024 untuk menggunakan hak pilihnya.
“Partisipasi pemilih sangat menentukan kesuksesan Pemilu 2024, serta untuk menentukan pemimpin lima tahun kedepannya,” ucapnya lagi.
Pada kesempatan itu, Joni Zulhendra selaku narasumber mengatakan, bahwa pemilu sudah semakin dekat jelang pemberian hak suara pada 14 Februari 2024 nanti.
Dia mengatakan, bagi peserta politik ini merupakan waktu yang singkat. Namun demikian, oleh Bawaslu tentunya hal itu bakal dimanfaatkan untuk memaksimalkan sosialisasi dan juga pengawasan demi terlaksananya pemilu yang sukses dan berkeadilan.
Namun demikian, ia mengingatkan kepada jajaran Bawaslu agar tidak terkontaminasi dengan kontestan pemilu untuk berbuat curang.
“Sebab bila itu terjadi dan ditemui bukti, maka sanksinya sangat berat, bahkan bisa dipidana hingga 4 tahun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam melakukan penghitungan surat suara, satu angka saja salah dalam melakukan rekap, maka sanksi pidana menanti.
“Sebab kesalahan dalam menulis rekap surat suara itu akan berakibat fatal. Ini saya sampaikan karena satu suara itu sangat menentukan nasib bangsa lima tahun kedepannya,” ucapnya lagi.