Sumbarkita – Bawaslu Pesisir Selatan buka pendaftaran calon anggota panswalu kelurahan/desa dalam rangka Pilkada 2024 serentak.
Melalui Surat Nomor 81/KP/01/00/SB-08/05/2024, Bawaslu mengumumkan syarat calon anggota panwaslu kelurahan/desa yakni:
1. WNI
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Republik Indonesia Tahun 1994, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP
8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar