Padang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon wali kota dan wakil wali kota Padang serta calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar) di sejumlah titik di Kota Padang pada Senin (25/11/2024). Penertiban juga melibatkan petugas Satpol PP Kota Padang.
Tim gabungan melakukan penertiban di sepanjang jalan protokol. Dari penertiban tersebut, sebanyak ratusan APK di tertibkan dan dibawa ke Kantor Bawaslu dan Kantor Panwascam.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Padang, Rahmad Ramli mengatakan sebelum dilakukan penertiban pihaknya telah memberi tahu semua partai pendukung dan tim sukses dan calon kepala daerah untuk menertibkan sendiri APK.
“Penertiban akan terus dilakukan hingga 26 November 2024, penertiban berlangsung hingga menjelang hari pemungutan suara, dan kami berharap semuanya selesai dalam dua hari ke depan,” katanya.
Pada hari ini, kata dia, ada ratusan APK yang sudah ditertibkan yaitu jalan-jalan protokol, taman kota, tiang listrik, dan tiang telepon, serta lokasi-lokasi yang mudah dijangkau. Ramli menegaskan, pada masa tenang semua peserta Pemilu tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.
“Bawaslu tidak akan tebang pilih, seluruh atribut dan sarana yang mengandung unsur kampanye akan dilucuti. Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018,” ungkapnya.