Padang – Bawaslu Padang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang secara sembarangan di sejumlah titik Kota Padang pada Jumat (5/1/2024) malam.
Penertiban APK tersebut dilakukan oleh Wakil Walikota Padang bersama Bawaslu Kota Padang secara langsung dan dibantu anggota Satpol PP.
Titik lokasi penertiban berada di kawasan Jati, Alai, Kecamatan Padang Timur dan Kecamatan Padang Utara.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Padang, Akhiro Murio, penertiban APK tersebut merupakan bentuk dukungan Pemko Padang terhadap Bawaslu.
“Hal ini merupakan bentuk dukungan Pemko Padang terhadap Bawaslu Kota Padang, karena hasil koordinasi Bawaslu sebelumnya dengan Pemko Padang,” kata Akhiro.
Ia menyebut kegiatan penertiban APK yang dipasang secara sembarangan akan terus dilakukan hingga masa tenang.
“Hasil koordinasi Bawaslu dengan Pemko Padang, penertiban akan berjalan hingga masa tenang,” ujarnya.
Lebih lanjut pihaknya berharap kepada peserta pemilu 2024 untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku.
“Berharap peserta Pemilu dapat berkampanye sesuai dengan ketentuan Pemilu dan tetap memperhatikan dan tidak melanggar perundang-undangan,” tutupnya.