Pada metode ini PKD dan Panwascam akan memantau langsung dokumen pemilih mulai dari e-KTP dan dokumen kependudukannya sesuai dengan domisili pemilih.
Sedangkan metode uji petik akan dilakukan pada sejumlah TPS secara acak, untuk memastikan bahwa benar petugas KPU sudah menjalankan coklit data sesuai prosedur yang ada.
“Kami juga sudah menyiapkan Posko Kawal Hak pilih di setiap jajaran, agar pemilik hak pilih yang belum terdaftar saat Coklit bisa melapor. Supaya hak pilih mereka tidak hilang,” ujarnya.
Berdasarkan data yang didapat dari Posko Kawal Hak Pilih ini, Bawaslu Agam akan meneruskannya pada PPS atau KPU supaya memprosesnya.
Setiap laporan yang masuk di posko itu kata Yuhendra, juga akan dilaporkan secara berjenjang oleh pihaknya ke provinsi hingga pusat.