Padang – Satpol PP Kota Padang kembali melakukan penertiban pedagang kali lima (PKL), Kamis (27/6). Kali ini PKL yang ditertibkan berada di kawasan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo Kota Padang.
Plh Kasat Pol PP Kota Padang, Saraman mengatakan bahwa penertiban dilakukan karena PKL tidak mengindahkan imbauan yang melarang berjualan di trotoar dan bahu jalan.
Para pejalan kaki dan pengguna jalan raya mengeluhkan lokasi tersebut yang sembrawut dan macet.
“PKL yang ditertibkan hari ini adalah mereka yang masih berjualan di sepanjang trotoar dan bahu jalan. Penertiban dilakukan secara persuasif dan edukatif terhadap pedagang,” ungkap Saraman.
Saraman menyebut, sebelum penertiban pihaknya telah beberapa kali menyampaikan teguran dan peringatan. Petugas bahkan telah memasang spanduk agar PKL menaati aturan dan menjaga ketertiban di lokasi.
Dia melanjutkan, penertiban sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Ini untuk menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar karena banyak pengguna jalan yang mengeluh karena macet dan semberawutnya sepanjang jalan yang ditertibkan,” ujarnya.