SUMBARKITA.ID – Kepolisian Resor (P0lres) Pasaman gagalkan peredaran narkoba jenis ganja yang dikirim lewat jalur darat dari Provinisi Sumatra Utara (Sumut). Barang haram sejumlah 39 paket besar dengan berat 37,3 kilogram itu dibawa dua orang kurir yang berasal dari Kota Payakumbuh.
Kapolres Pasaman AKBP Fahmi Reza melalui Waka Polres Pasaman Kompol Muddasir menjelaskan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti dilakukan pada Rabu (21/10) pukul 22.30 WIB di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi Jorong Bahagia, Panti, Pasaman.
Mudassir mengungkapkan pihaknya memperoleh informasidari masyarakat mengenai pengiriman narkotika jenis ganja dari daerah Sumbar menuju Sumbar yang akan melalui wilayah hukum Polres Pasaman. Menindaklanjuti informasi, petugas langsung melakukan pengintaian di daerah Aek Bargot, Kecamatan Padang Gelugur.
Di lokasi pengintaian, petugas melihat gerak gerik mencurigakan dari dua orang yang tengah berboncengan menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopu warna hitam tanpa nomor polisi. Keduanya melintas dari arah utara menuju Lubuk Sikaping.
“Kedua pelaku membawa barang bawaan berukuran besar yang diletakkan di atas pijakan kaki sepeda motor bagian depan di antara jok dan setang. Karena curiga, petugas melakukan pengejaran dan melakukan pemeriksaan ,”ujar Muddasir saat konferensi pers, Jumat (21/10/2022).
Setiba di daerah Sukadamai II, petugas berhsil menghentikan sepeda motor tersebut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 39 paket besar narkotika jenis ganja.
“Kami temukan 39 paket besar atau 37,3 kilo ganja dengan dua orang tersangka, yakni FP (37) warga Tanjung Godang Sungai Pinago, Payakumbuh dan ET (21) warga Payolangsek, Payakumbuh,” kata Muddasir.