Sumbarkita – Komika Aulia Rakhman (AR) ditetapkan polisi menjadi tersangka penistaan agama. Aulia Rakhman diduga menghina Nabi Muhammad.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurut dia, penetapan Aulia Rakhman menjadi tersangka setelah penyidik Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Lampung melakukan gelar perkara.
“Tadi malam sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ada juga dua alat bukti yang cukup. Kami juga telah melakukan pemeriksaan 7 saksi serta 5 ahli dan hasilnya AR terbukti melakukan penistaan agama hingga ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap Umi Fadillah dilansir detiksumbagsel, Minggu (10/12).
Sebelumnya, komika asal Lampung, Aulia Rakhman viral di media sosial karena membawakan materi stand up yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.
Dalam video yang beredar di media sosial, Aulia membawakan materi tersebut pada kegiatan kampanye salah satu capres di sebuah kafe Bandar Lampung.
Pada saat itu, Aulia menjadi komika pembuka dalam serangkaian acara sebelum capres diskusi dengan mahasiswa.
“Sebenarnya arti nama Aulia itu bagus ya pemimpin, sahabat, orang yang dicintai. Cuman kan selama ini arti nama kaya penting aja gitu yah, coba lo cek penjara ada berapa nama yang namanya Muhammad di penjara, kayak penting aja nama Muhammad sekarang yah, udah dipenjara semua,” kata dia dalam video tersebut.