SUMBARKITA.ID — Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar bersama Tim BNNK Pasaman Barat melakukan menangkap tiga pengedar sabu yakni MR (26), HH (27) dan M (28). Ketiganya ditangkap di Jalan Lintas Manggopoh, Jorong VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali, Pasbar, Kamis (16/3/2023) sekira pukul 07.00 WIB.
Penangkapan ini diungkap oleh Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Sukria Gaos saat press release, Senin (20/3/2023).
“Ketiga pelaku merupakan residivis yang sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Mereka terlibat sindikat peredaran narkotika wilayah Kota Padang, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Pasaman Barat,” Brigjen Pol Sukria Gaos.
Ia menyebut, salah satu pelaku yang masih dalam proses bebas bersyarat.
Adapun barang bukti yang disita dalam penangkapan tersebut yakni 101,84 gram narkotika jenis sabu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada pengiriman sabu dari Kota Padang ke Pasbar.
“Sekira pukul 06.00 WIB, tim melakukan razia pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Pasbar-Padang di dekat Jembatan jalan lintas Manggopoh, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat,” terang Sukria.
Sekira pukul 06.30 WIB tim mencurigai Toyota Avanza warna Merah yang melintas. Saat hendak diberhentikan, pelaku malah berusaha balik kanan dan melarikan diri.