TANAH DATAR, SUMBARKITA – MSP (26) Warga Kecamatan Lima Kaum kembali diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Datar. Sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah masuk penjara karena kasus pembunuhan dengan hukuman 12 tahun penjara.
Baru saja menghirup udara bebasa selama kurang lebih satu tahun, MSP kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, MSP diduga menjadi penyalah guna narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Reseres Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama mengatakan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan kepala jorong dan warga setempat.
Petugas menemukan barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik bening.
“Selain itu juga ditemukan satu unit timbangan digital merek constan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku digelandang ke Polres Tanah Datar,” katanya, Selasa (13/9/2022).
Menurut Yaddi, MSP akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun, maksimal 20 tahun. (*)
Editor: RF Asril