SUMBARKITA – Bulan Agustus baru berjalan sepuluh hari, namun Polisi Daerah (Polda) Sumatra Barat (sumbar) telah mengungkap belasan kasus perjudian.
Hal tersebut diutarakan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Ia mengatakan setidaknya hingga hari ini sdah 18 kasus yang diungkap
“Sejak tanggal 1 hingga 10 Agustus 2022 ada 18 kasus judi yang berhasil diungkap oleh Polda dan Polres,” katanya, Rabu (10/8) siang.
Lebih lanjut ia merinci, pengungkapan judi tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar 1 kasus, Polres Pasaman Barat 2 kasus, Dharmasraya 1 kasus, Padang Pariaman 2 kasus.
Baca Juga : Selama 4 Bulan, Sebanyak 24 Orang Ditangkap Polres Pasaman Karena judi Online
Lalu Polres Pesisir Selatan dan Bukittinggi masing-masing 1 kasus, Polres Pasaman dan Pasaman masing-masing 3 kasus.
“Selain itu juga Polres Padang Panjang, Solok Kota, Solok Selatan dan Sawahlunto masing-masing satu kasus,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dari 18 kasus judi yang berhasil diungkap ini pada umumnya merupakan kasus judi jenis togel (toto gelap).
“Ini bentuk komitmen Polri dan Kapolda Sumbar dalam memberantas penyakit masyarakat, di antaranya judi yang sangat meresahkan,” ujarnya.
Baca Juga : Jadi Bandar Judi, ASN di Sijunjung Terancam Hukuman Berat
Untuk itu, pihaknya sangat berharap peran serta masyarakat dalam memberantas praktik judi ini, khususnya di wilayah Provinsi Sumbar.
“Jika ada informasi (judi) segera informasikan kepada kami, akan kami tindak lanjuti,” ungkapnya. (*)
Editor : Putra Erditama