Sumbarkita — Petugas Lapas Kelas IIA Padang menemukan sejumlah barang terlarang dalam razia kamar narapidana pada Kamis (17/4/2025). Dalam razia tersebut petugas menemukan satu ponsel, pisau rakitan dari obeng, dana botol kaca.
Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Junaidi Rison, mengatakan bahwa narapidana pemilik ponsel itu mengaku membeli ponsel tersebut dari narapidana yang kini telah bebas.
Pihaknya melakukan razia itu untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas. Setelah menemukan barang terlarang, pihaknya memusnahkan barang tersebut.
Junaidi menegaskan bahwa narapidana yang kedapatan menyimpan barang terlarang akan menjalani hukuman kurungan seminggu di dalam sel khusus dan tidak diperbolehkan mengikuti aktivitas umum.
Untuk mencegah kejadian serupa, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap barang-barang masuk dan meningkatkan frekuensi penggeledahan rutin dan insidentil di semua blok hunian.
Sering ditemukan
Penemuan barang terlarang di Lapas Kelas IIA Padang bukanlah hal baru. Pada tahun ini petugas menemukan sejumlah barang terlarang dalam beberapa kali razia. Penemuan barang terlarang itu bahkan berkaitan dengan pengendalian narkoba oleh narapidana di lapas tersebut.
Pada Jumat (21/3/2025) dalam razia petugas menemukan sejumlah barang terlarang di kamar narapidana di Lapas Kelas IIA Padang, seperti gesper, kartu remi, hingga besi. Dalam razia pada Selasa (21/1/2025) petugas menemukan sejumlah kabel listrik liar dan barang-barang terlarang lainnya di kamar narapidana di lapas tersebut.
Pada Februari 2024 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar mengungkap jaringan narkoba dari narapidana Lapas Kelas IIA Padang. BNNP Sumbar mengungkapkan bahwa salah satu narapidana di lapas itu melakukan transaksi narkoba dari balik jeruji besi.