Pesisir Selatan – Polisi menangkap pria inisial FI (30), warga Jalan Pramuka Painan, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) atas laporan pencurian.
Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Andra Nova mengatakan, FI melakukan pencurian di sebuah gudang barang rongsokan milik Asni bertempat di Pincuran Boga Painan, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (7/10/2023).
Hal itu terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif.
“Benar, pelaku ditangkap di parkiran pintu masuk Carocok Painan, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, pada Rabu (8/11/2023) sekira pukul 17.40 WIB,” ujar AKP Andra Nova.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan polisi pelaku melakukan pencurian berupa besi-besi dan aki bekas di gudang rongsokan milik Asni.
Pelaku menjual barang curian itu kepada seseorang di gudang barang rongsokan di Jalan Sudirman Kincir Salido, Kenagarian Salido.
“Adapun barang bukti yang diamankan terhadap pelaku yakni dua unit aki bekas ukuran besar, tiga unit aki bekas ukuran kecil, dan satu buah buku catatan barang-barang bekas,” sebut AKP Andra.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pessel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.