SUMBARKITA.ID — Seorang remaja berinisial Uo (15) asal Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Sumsel, ditangkap polisi karena memperkosa adik kandungnya sendiri.
Uo dijebloskan ke tahanan menyusul bapaknya yang lebih dahulu ditangkap dalam kasus serupa. Tersangka ditangkap Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 09.00 Wib di rumahnya setelah mendapat laporan dari SR, ibu asuh korban.
Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmad Hidayat menuturkan, akibat kejadian itu korban mengalami trauma dan masih dalam masa perawatan di salah satu rumah sakit.
Dari pengakuan tersangka, sudah dua kali melakukan perbuatan terlarang tersebut kepada sang adik yang masih berusia 13 tahun.
“Kami tangkap pelaku setelah ada laporan dari kerabat korban,” kata Eko.
Orang tua Uo yakni Jm, saat ini tengah menjalani masa hukuman karena melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri. Sedangkan ibu korban dan pelaku sudah wafat, mereka diasuh bibinya yakni SR.
Aksi bejat yang dilakukan Uo terhadap adik kandungnya berawal waktu bibinya menjalani operasi di Kota Lubuklinggau. Saat itu korban dan pelaku tinggal berdua di rumah.
Pertama, perbuatan terlarang itu lancar dilakukan, karena tidak ada orang yang mengawasi. Uo mengulangi aksinya Minggu (3/10) sekitar pukul 10.00 WIB, saat itu bibinya tengah pergi berkebun.