SUMBARKITA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberikan pemahaman kepada pemilik bangunan liar di Kelurahan Kubu Parak Karakah dan Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa (10/1/2023).
Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, pihaknya menurunkan tim mediasi ke dua kelurahan itu untuk memberikan pemahaman tentang Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat. Pihaknya juga memberikan surat teguran kepada pemilik untuk membongkar sendiri bangunannya.
“Sebelumnya, pihak kelurahan telah memberikan surat teguran 1,2 dan 3 kepada pemilik bangunan liar tersebut, namun hingga hari ini masih ada sekitar 19 pemilik bangunan yang masih belum membongkar bangunannya, makanya kita datangkan tim mediasi,” ujar Mursalim melalui keterangannya, dikutip Rabu (11/1/2023).
Mursalim menjelaskan, Satpol PP harus tetap mengutamakan dan mengedepankan tindakan secara pesuasif dan sikap yang humanis kepada masyarakat yang melanggar Perda.
“Kita tetap ingatkan pemilik bangunan secara kekeluargaan, kita ingatkan atas kesalahan apa yang telah dilakukan dan tetap melangkapi administrasi yang ada. Namun jika tidak jua dibongkar oleh pemlik, baru kita bersama-sama membantu untuk membongkarnya,” kata Mursalim.
Baca juga:Â Dua Praja Wanita Satpol PP Padang Ikut Bantu Evakuasi Rumah Warga Tertimpa Pohon Tumbang
Pihaknya berharap tidak ingin terjadi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) akibat ada masyarakat yang mendirikan bangunan liar di sepanjang tepi banda bakali tersebut.
“Selain melanggar Perda Trantibum, masyarakat yang mendirikan bangunan di tepi banda bakali juga sangat rentan terhadap bencana,” tuturnya. ***