SUMBARKITA.ID — Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta penyelidikan menyeluruh tentang penyebab kebakaran di gedung Kejaksaan Agung. Penyelidikan pun harus dilakukan secara terbuka.
Ketua MPR meminta izin terbuka untuk meminimalisir spekulasi tentang penyebab kebakaran. Diperlukan penyelidikan yang terbuka, terutama karena musibah ini terjadi ketika Kejagung sedang berada di sejumlah kasus yang menjadi sorotan publik.
“Saya menyarankan agar dilakukan penyelidikan yang menyeluruh dan terbuka, terutama karena musibah ini terjadi ketika Kejagung masih ada kasus Djoko Tjandra dan kasus Jiwasraya, dua kasus yang masih menjadi perhatian publik,” ujar Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis, Minggu (23/8).
Meski pejabat Kejaksaan Agung sudah menyatakan tidak ada berkas perkara dan bukti yang terbakar, tetapi Bambang Soesatyo menyatakan pernyataan itu tidak cukup untuk memenuhi rasa ingin tahu publik.
Hal itu terlihat dari perhitungan spekulasi yang mengait-ngaitkan kebakaran dengan sejumlah kasus di ruang publik sebab kebakaran besar itu sebagai kejadian sangat luar biasa.
Dia menyebut muncul juga dugaan kalau kebakaran itu sebagai tindakan sabotase untuk menghilangkan barang bukti atau berkas perkara. Untuk itu. Bambang Soesatyo mendorong Kejagung segera merespon isu-isu yang ditayangkan itu.
“Menurut saya, kebakaran skala besar untuk sebuah komplek perkantoran yang strategis karena berlangsung selama beberapa jam hingga tengah malam tadi. Gedung itu pasti selalu dijaga karena ada dokumen penting, termasuk alat penyadap,” ujar Bambang Soesatyo.
Selain itu, dia yakin Gedung Kejaksaan Agung dilengkapi dan didukung sejumlah alat bantu pencegah kebakaran besar, seperti detektor asap, alarm kebakaran hingga alat pemadam api, tetapi api sangat besar dan cepat melalap gedung itu.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penarangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono meminta-minta, kepada publik agar tidak berspekulasi terkait kebakaran gedung utama Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyebab penyelidikan polri kami mohon spekulasi dan asumsi, kata Hari di lokasi kejadian, Jalan Sultan Hasanddin, Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2020).
“Jadi mohon tunggu penyelidikan,” tegas dia.
Hari Setiyono kembali ke, tidak ada satu berkas perkara yang rusak akibat kebakaran hebat di gedung utama Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Termasuk, kasus-kasus besar yang menjadi perhatian masyarakat, seperti kasus Djoko Tjandra dan interaksi Jaksa Pinangki, kasus Jiwasraya, dan ASABRI.
“100 persen semua berkas perkara aman,” ucapnya.
Dia menambahkan, berkas perkara korupsi dan perkara pidana umum berdasarkan letak dokumen yang terkait ada di gedung terpisah.
Perkara korupsi ada di Gedung JAMPIDSUS, pidana umum ada di JAMPIDUM. Jadi sekali lagi dengan terbakarnya gedung ini tidak mempengaruhi penanganan perkara tindak pidana, “tegas dia.