Selain itu, Fasiol mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan lebih tegas dalam mencegah dan menangani kasus-kasus pencabulan anak.
“Perlu ada edukasi lebih luas, hukuman yang lebih berat bagi pelaku, serta program pencegahan yang nyata agar kasus-kasus seperti ini tidak semakin parah,” katanya.
Dengan meningkatnya jumlah kasus pencabulan anak, Faisol berjanji akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Laporkan jika ada kasus. Kita harus bersatu melindungi anak-anak dari bahaya ini. Jangan sampai ada korban-korban baru,” tuturnya.
Faisol mengatakan bahwa dari 14 laporan kasus yang masuk ke Polres Padang Pariaman, 9 kasus di antaranya merupakan pencabulan dan 1 kasus persetubuhan dengan kekerasan fisik terhadap anak. Pihaknya sudah menangkap 10 tersangka dalam kasus tersebut dan memburu 3 tersangka lainnya.
“Dua kasus terbaru yang paling menghebohkan adalah pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji berinisial IM (72) terhadap muridnya yang berusia 5 tahun, dan pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri berinisial AR terhadap korban yang berusia di bawah 10 tahun,” ujar Faisol.
Faisol menyampaikan bahwa motif dan modus operandi para tersangka tersebut cenderung sama, yaitu memberikan sesuatu yang baik, seperti uang, makanan, dan lainnya, kepada korban.
Perihal tempat yang digunakan untuk melakukan pencabulan, Faisol mengatakan bahwa pelaku sering memanfaatkan ruang kosong atau gudang untuk melakukan perbuatan tersebut.
Adapun mengenai usia tersangka dan umur korban, Faisol mengatakan bahwa jika korban berusia di bawah 10 tahun, pelaku biasanya berusia 60 tahun ke atas. Sementara itu, kalau korban berusia 15—17 tahun, pelaku biasanya berusia sebaya dengan korban.