SUMBARKITA.ID — Tiga bangunan liar berdiri di bantaran sungai kawasan Kecamatan Nanggalo persisnya di sekitar masjid Raya Surau Gadang, Kota Padang. Satpol PP bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) langsung memberi peringatan kepada pemilik bangunan tersebut.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, dalam surat peringatan itu disebutkan bahwa pemilik bangunan harus membongkar sendiri bangunan tersebut dalam rentang waktu 7 x 24 jam atau satu minggu.
“Kita bersama BWS sudah memberikan surat peringatan kepada pemilik untuk membongkar sendiri,” terang Rio Ebu Pratama.
“Jika hal ini tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan oleh pihak BWS dan Satpol PP Padang siap mendampingi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, prosedur tersebut telah sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap pelanggaran akan dilakukan penertiban sesuai dengan tugas dan fungsi Satpol PP dalam penegakan Perda, serta siap mendukung kegiatan instansi terkait dalam penegakan aturan,” pungkasnya. ***
Baca Juga: Banyak Warga Dirikan Bangunan Liar di Pinggir Banda Bakali Padang, Satpol PP Bergerak