Sumbarkita – Bahasa Indonesia sah ditetapkan sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO.
Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa itu mengeluarkan keputusan penetapan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 di UNESCO dalam Sidang Pleno Konferensi Umum UNESCO ke-42 pada Senin, (20/11) di Markas Besar UNESCO, Paris, Prancis.
Mengutip keterangan laman resmi Kemlu RI, Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, membuka presentasi proposal Indonesia dengan mengatakan bahwa “Bahasa Indonesia telah menjadi pemersatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, terutama melalui Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Dengan perannya sebagai penghubung antara berbagai etnis di Indonesia.”
Sementara itu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa badan khusus PBB yang membidangi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan ini menetapkan Bahasa Indonesia melalui resolusi berjudul ‘Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO’.
Dengan begitu, Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang UNESCO. Kemudian dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO juga dapat diterjemahkan ke bahasa Indonesia.