Pariaman- Bawaslu Kota Pariaman bersama KPU dan jajaran Pemko Pariaman melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang terpasang di tempat terlarang.
Ketua Bawaslu Pariaman, Riswan mengatakan, berdasarkan dari hasil pengawasan banyak APK dan BK dipasang di pohon-pohon, taman kota, tiang listrik, tiang telepon, jalur dua, dan fasilitas umum lainnya.
Ia menyampaikan, pihaknya sudah menyurati dan memberitahu peserta pemilu untuk menertibkan secara mandiri APK dan BK yang melanggar aturan.
“Tetapi mereka tidak peduli sehingga kami yang turun untuk melakukan penertiban,” ungkapnya yang dikutip pada Kamis, 18 Januari 2024.
RiswaN mengimbau, seluruh tim untuk bekerja sama menertibkan APK dan BK, lalu dikumpulkan di Kantor Bawaslu Kota Pariaman.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan menerangkan bahwa pihaknya juga sudah memberitahu peserta pemilu yang melanggar aturan pemasangan APK dan BK.
“Kami sudah memberitahu di mana tempat-tempat untuk memasang APK biar pesannya tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Tetapi, tidak diindahkan,” terannya.
Setdako Pariaman, Yota Balad juga menegaskan, jika peserta pemilu taat aturan, maka penertiban tidak akan dilakukan.
Ia juga mengimbau, agar tim gabungan tidak tebang pilih ketika melakukan penertiban.
“Semua yang melanggar harus dibersihkan agar tidak mengganggu fasilitas umum,” ujarnya.
Selain Bawaslu, penertiban diikuti oleh Kesbangpol, Perkim LH, Satpol PP, Dishub yang tersebar di empat kecamatan yang ada di Kota Pariaman.