Tim Polres Sawahlunto kemudian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga akhirnya mendapatkan titik koordinat keberadaan para pelaku.
“Pelaku yang berjumlah empat orang ini diketahui berada di Kota Medan. Tim langsung berangkat ke Kota Medan untuk menangkap para pelaku,” jelas Purwanto.
Di Kota Medan, tim berhasil menangkap tiga orang pelaku, sementara satu pelaku berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai DPO.
“Pelaku berinisial PBB, JOA, JFP dan T yang sama-sama warga Medan. Pelaku T ini berhasil kabur dan kini berstatus DPO,” ungkap Purwanto.
“Uang hasil penipuan dibagi-bagikan ke masing-masing pelaku dengan hitungan sepertiga setiap bagian. Mereka menggunakan uang itu untuk biaya kehidupan masing-masing,” pungkas Purwanto.
Editor: RF Asril