Padang – Caleg DPR RI Partai NasDem Lisda Hendrajoni secara resmi telah memberikan kuasa hukum sepenuhnya kepada Badan Advokasi Hukum DPW Partai NasDem Sumatera Barat (Sumbar), terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah serta tindak pidana UU ITE yang dilakukan oleh sekelompok orang dan oknum caleg terhadap dirinya.
“Ya, kemarin saya mendatangi kantor Badan Advokasi Hukum DPW Partai NasDem Sumbar dan memberikan kuasa sepenuhnya kepada kakak-kakak advokat untuk mendampingi dan mengawal kasus tersebut agar dapat di proses secara profesional oleh pihak kepolisian,” ujar Lisda pada wartawan, Jumat (5/1/2024).
Sebelumnya, kata Lisda, kronologis kejadian bermula dari beredarnya foto buku rekening salah seorang penerima bantuan PIP yang dilengkapi dengan stiker dirinya dan caleg NasDem lainnya. Foto itu kemudian tersebar di grup WhatsApp dengan berbagai narasi sehingga menimbulkan fitnah dan polemik di masyarakat.
Lisda dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan telah membuktikan ketidakbenarannya, termasuk dengan menunjukkan rekening yang sama kepada pihak kepolisian.
Bukti lainnya, pihaknya bersama Garda Pemuda NasDem Pesisir Selatan dan tim di lapangan juga berhasil mengidentifikasi oknum yang pertama kali menyebarkan isu tersebut termasuk yang melakukan pemotretan buku rekening bersama dengan atribut kampanye Lisda Hendrajoni.
“Nama-nama terduga pelaku dan semua informasi relevan telah kami serahkan ke pihak kepolisian untuk segera di proses hukum,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Advokasi Hukum DPW Partai NasDem Sumbar, Alex Yuliandra yang menerima kuasa dari Lisda Hendrajoni, sangat mengecam perbuatan kampanye hitam (black campaign) yang dilakukan oleh sejumlah oknum tersebut. Ia berharap aparat kepolisian segera mengungkap dalang penyebar fitnah tersebut dan diproses secara hukum.