Ia menyebut, LBH Padang sebagai kuasa hukum akan menunggu hasil autopsi yang bentuk akhirnya berupa surat keterangan ahli.
“Ini adalah Pro Justitia, kita menunggu hasil autopsi karena bentuk akhirnya adalah surat keterangan ahli,” ungkapnya.
Diki menuturkan bahwa setelah proses ekshumasi dan autopsi dilakukan oleh dokter forensik, sampel akan diperiksa dan diteliti di laboratorium terstandar di Indonesia.
“Tentunya laboratorium yang sudah memiliki Organisasi Standardisasi Internasional (ISO). Hasilnya akan keluar dalam waktu 2-4 minggu ke depan,” pungkasnya.