Sumbarkita – Pria inisial BND (33), tersangka penganiayaan terhadap anak tirinya yang berusia 2 tahun di Kabupaten Padang Pariaman, ternyata baru sebulan menikahi ibu kandung korban.
Ibu korban bernama Melissa syok mendapati anaknya jadi korban penganiayaan. Peristiwa itu terjadi pada Senin (23/12) pagi. Korban diketahui mengalami patah kaki dan lebam akibat aksi keji Ayah tirinya.
Kapolres Padang AKBP Ahmad Faisol Amir mengungkapkan motif penganiayaan itu diduga dipicu oleh judi online dan narkoba.
“Disamping pengaruh narkoba, penganiayaan yang dilakukan itu juga disebabkan karena kalah judi online,” ujar Faisol saat konferensi pers di Mapolres Padang Pariaman, Selasa (24/12/2024).
Faisol menyebutkan, tersangka ketika itu sedang bermain judi online. Lalu, korban terbangun dari tidurnya.
“Karena tidak melihat ibunya, si anak menangis tambah keras sehingga tersangka jengkel. Melihat si anak menangis semakin keras, membuat tersangka habis kesabaran,” ungkapnya.
Tersangka kemudian menginjak paha korban sebanyak enam kali hingga patah tulang. Kemudian, tersangka juga menjepit korban dengan kedua kakinya dan menyekap mulut dengan tangan.
“Bahkan tersangka juga memukul dada korban sebanyak empat kali sehingga mengalami lebam,” katanya
Tidak lama berselang, lanjut Faisol, ibu korban pulang dari pasar. Tersangka langsung menggendongnya dan berjalan menuju pintu luar.