Sumbarkita — Seorang ayah menyetubuhi tiga anak kandungnya di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Kasus itu terungkap setelah anak tertuanya mencoba untuk bunuh diri karena mengetahui adik bungsunya juga menjadi korban ayah kandung mereka.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa kasus itu bermula dari percobaan bunuh diri yang dilakukan Melati (nama samaran), anak tertua yang saat ini menempuh pendidikan sarjana di salah satu universitas di Jakarta.
“Melati mencoba bunuh diri setelah dihubungi adiknya, Anggrek (13 tahun), yang menceritakan bahwa dia juga menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung mereka. Mengetahui hal ini, Melati merasa putus asa karena dia dan adiknya yang lain, Seroja, juga pernah mengalami hal serupa,” ujar Kepala Bagian Operasional Reskrim Polres Simalungun, Ipda Bilson Hutauruk, pada Selasa (27/5) sekitar pukul 20.30 WIB.
Percobaan bunuh diri Melati dengan meminum racun berhasil digagalkan oleh keluarga yang mengetahui kejadian tersebut. Kakek dari ketiga korban kemudian langsung mendatangi Melati di Jakarta untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Saat dijenguk kakeknya, semua fakta mengerikan itu akhirnya terungkap.
Berdasarkan pengakuan korban, ketiga anak perempuan tersebut, Melati, Seroja, dan Anggrek, semuanya menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung mereka sendiri yang berinisial TRT (41 tahun). Ibu dari para korban tidak mengetahui kejadian itu karena semua anak diancam oleh ayah mereka, dan setiap kali perbuatan tersebut dilakukan, rumah dalam keadaan kosong.
Atas dasar kejadian itu, kakek korban berinisial JT membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/196/V/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut pada tanggal 22 Mei 2025, dengan korban utama yang dilaporkan ialah Anggrek yang berusia 13 tahun.
Bilson menjelaskan bahwa modus operandi tersangka TRT dalam melakukan kejahatannya terhadap Anggrek.
“Pertama kali TRT mengajak anak kandungnya, korban Anggrek, untuk pergi ke warung tuak miliknya dengan alasan membersihkan rumput di lokasi warung. Sesampainya di warung, korban membersihkan rumput dan kemudian beristirahat di dalam kamar hingga tertidur,” tuturnya.
Pada saat korban tertidur, TRT masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu. Dia kemudian secara paksa membuka pakaian korban. Meskipun korban melakukan perlawanan dengan menendang dan berteriak, “Jangan Pak… Jangan Pak…”, karena lokasi warung jauh dari perkampungan, TRT tidak menghiraukan perlawanan korban dan tetap melangsungkan aksi kejinya.
Berdasarkan penyelidikan, TRT menyetubuhi korban Anggrek dua kali. Pertama kali ia melakukannya pada Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di dalam kamar rumah kediaman TRT di salah satu kecamatan wilayah Kabupaten Simalungun. Kedua kali ia melakukannya pada 8 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di dalam kamar warung tuak milik TRT.
“Kasus ini baru terungkap setelah korban Anggrek menceritakan kepada kedua kakaknya, dan ternyata kedua kakaknya juga menjadi korban pencabulan dari ayah mereka sendiri. Kedua kakak korban sudah menjalani pencabulan saat masih duduk di bangku kelas 5 SD,” tutur Bilson.
Tersangka TRT dipersangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (1) juncto ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terkait kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman yang berat.