SUMBARKITA.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pariaman melalui bidang Yankes bersama tim dari Polres melakukan edukasi dan pengawasan obat yang dilarang edar di Wilayah Kota Pariaman. Hal yang sama juga dilakukan oleh personel Polsek Sungai Geringging Padang Pariaman.
Dalam sidak yang dilakukan Dinkes Pariaman ditemukan 1.741 obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman sesuai hasil pengujian BPOM RI.
Melalui keterangannya, Dinkes Pariaman mengimbau seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat-obatan jenis sirup sampai ada informasi resmi dari Kementerian Kesehatan dan BPOM RI.
“Dengan ini kami iimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pariaman agar bijak dalam pemakaian obat. Jjika sakit segera kunjungi Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat,” imbau Dinkes, Senin (24/10/2022).
Sementara itu di Padang Pariaman, jajaran Polsek Sungai Geringging beserta pihak Puskesmas dan TNI juga melakuan sidak ke sejumlah apotek atau toko obat untuk melakukan pengecekan obat sirup anak.
Kapolsek Sungai Geringging, Iptu Bambang Adrian mengatakan penting sekali untuk meneruskan informasi ke tengah-tengah masyarakat berkenaan dengan pencabutan izin edar beberapa jenis obat sirup anak.
“Hal yang mendasari imbauan tersebut karena Kecamatan Sungai Geringging merupakan kawasan yang cukup luas. Ada 4 nagari di sini yang memiliki 27 korong,” ungkap Bambang Adrian, Senin (24/10/2022).