SUMBARKITA.ID — Tim Karanggo Polres Padang Panjang menangkap tiga pria tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dua tersangka masing-masing EP (20), DS (22) ditangkap di Solok Batuang Kelurahan Sigando Kecamatan Padang Panjang Timur, Rabu (24/5/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Padang Panjang AKP Yaddi Purnama mengungkapkan, tersangka lainnya RP (27) ditangkap di Jorong Sawah Parik Nagari Panyalaian Kabupaten Tanah Datar.
“Ketiga tersangka merupakan warga Nagari Panyalaian,” ungkap AKP Yaddi, dikutip dari keterangannya, Jumat (26/5/2023).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Personel kemudian menyamar dengan berpura-pura sebagai pembeli dan sepakat dengan tersangka EP untuk transaksi di daerah Solok Batuang Kelurahan Sigando. EP yang datang bersama rekannya DS langsung ditangkap,” kata AKP Yaddi.
Barang bukti yang ditemukan dari EP yakni lima paket ganja. Sedangkan dari tangan DS ditemukan satu paket ganja.
Kepada polisi EP mengakui bahwa ganja tersebut didapat dari temannya inisial RP. Tim Karanggo pun segera mencari keberadaaan RP pemilik barang haram tersebut.
“RP ditangkap saat berada di sebuah warung di Jorong Sawah Parik Panyalaian. Saat ditangkap RP mengakui bahwa barang haram tersebut memang berasal darinya,” pungkas Kasat.
Saat ini ketiga pelaku beserta enam paket ganja tersebut diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses lebih lanjut. ***