SUMBARKITA.ID – Polisi menangkap tiga pemuda di Jorong Sawah Laweh Kenagarian Tungkar Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Limapuluh Kota lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota, Iptu Aiga Putra mengungkapkan penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial MA (36). Diketahui, pembuat teralis rumah itu ditangkap Polisi di rumahnya di Jorong Dalam Nagari Kenagarian Tungkar Kecamatan Situjuah Limo Nagari beberapa menit sebelumnya.
“Pelaku yang diamankan setelah MA berjumlah tiga orang masing-masing berinisal RY (24), AA (25) dan AZ (25). Mereka diamankan saat berada di lantai dua rumah RY,” ungkap Iptu Aiga kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022).
Ia menuturkan, saat penangkapan tersebut sempat terjadi dorong-dorongan antara ketiga tersangka dengan Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh.
“Ketiga tersangka mencoba melakukan perlawanan, namun ketiganya kalah kuat dengan petugas yang melakukan penggerebekan. Sehingga mereka tidak bisa melarikan diri ataupun melawan,” ujarnya.
Selain mengamankan tiga tersangka, petugas berhasil menemukan belasan paket narkoba jenis sabu berbagai ukuran. Barang bukti lain yang diamankan polisi berupa paket ganja kering, uang, timbangan digital serta alat hisap.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari narapidana yang sedang ditahan di Lapas.
Kekinian, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut. ***