Padang Pariaman – Polisi menangkap pria bernama Asril (48) warga Korong Bindalang Nagari Kapalo Hilalang Kecamatan 2×11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman atas laporan perkosaan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Asril ditangkap oleh Unit IV PPA dan Satreskrim Polres Padang Pariaman di Pekanbaru pada Rabu (30/8/2023) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigay mengatakan peristiwa persetubuhan terhadap anak bawah umur itu dilaporkan pada 10 September 2021.
Korban inisial AR saat ini berusia tahun 16 tahun dan tinggal di Korong Asampulau Nagari Anduriang Padang Pariaman.
Akibat perbuatan tersebut korban hamil dan saat ini telah melahirkan.
“Saat dilaporkan oleh orang tua perempuan korban, pelaku langsung melarikan diri. Tersangka selalu berpindah-pindah dari satu kota ke kota lain dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun,” ungkap AKP Agustinus, Kamis (31/8/2023).
Keberadaan tersangka akhirnya diketahui di Kota Pekanbaru. Tersangka berhasil ditangkap saat berada di Jalan Elang Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.
AKP Agustinus melanjutkan, selain menjadi tersangka perkosaan terhadap anak kandung, pelaku ternyata juga residivis di kasus kejahatan lainnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***