SUMBARKITA.ID — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai temuan pengelolaan retribusi sewa toko Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Bandar Buat Kota Padang tidak tertib sehingga mengakibatkan potensi kerugian daerah mencapai Rp350 juta. Satu buku kuning bukti hak penggunaan toko di Pasar Bandar Buat bahkan diagunkan pedagang ke Bank Nagari untuk pinjaman jangka 10 tahun.
BPK menyimpulkan permasalahan ini terjadi karena Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang kurang melakukan pengawasan dan pengendalian pengelolaan retribusi sewa toko di Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Bandar Buat sehingga berpotensi kerugian pendapatan daerah.
Kemudian, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2022 terhadap Pemerintah Kota Padang, ada beberapa rekomendasi atas hasil pemeriksaan tahun anggaran 2021 belum diselesaikan Wali Kota termasuk terkait retribusi daerah.
Sebagaimana diketahui Dinas Perdagangan Kota Padang tahun 2020 dan 2021 dipimpin oleh Andree Algamar sebelum Ia dilantik jadi Sekretaris Daerah Kota Padang pada 13 Juni 2022 lalu.
Ketika diminta diminta tanggapan terkait berbagai temuan tersebut, termasuk apakah Pemko Padang memberikan rekomendasi buku kuning dijadikan agunan bank, Andree seolah enggan memberikan penjelasan.
“Terimakasih atas masukannya,” ucap Andree Algamar melalui aplikasi perpesanan, Jumat (4/8/2023).
Jajaran pejabat Pemko Padang terkait lainnya juga seolah saling lempar saat dikonfirmasi dan diminta tanggapan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah menyebut permasalahan akan dijelaskan lebih lengkap oleh Inspektorat.
“Konfirmasi ke inspektorat saja. Semua bisa dijelaskan di situ,” ujar Syahendri Barkah.
Sayangnya, Inspektur Padang Arfian juga belum bisa memberi penjelasan. Menurutnya, berbagai temuan tersebut akan dibicarakan terlebih dahulu dengan Tim Pemko Padang.
“Nanti akan saya bicarakan dengan seluruh tim pemko yang dimaksud untuk menindaklanjuti semua temuan BPK apakah sudah ditindaklanjuti”, kata Arfian.
Wali Kota Padang Hendri Septa sejauh ini belum memberikan keterangan apapun, padahal sejumlah permintaan informasi dan keterangan telah disampaikan baik secara tertulis maupun melalui pesan WhatsApp.
Penjelasan dari pihak-pihak terkait akan disampaikan dalam berita selanjutnya. ***