Sumbarkita – Seorang wanita di Padang ditangkap polisi atas laporan tindak pidana pencurian perhiasan.
Pelaku inisial DL (30) berprofesi sebagai ART dilaporkan atas tindakan pencurian emas milik majikannya. Aksinya itu dilakukan pada Senin (18/09) sekira pukul 16.15 WIB di Kelurahan Alai Parak Kopi Kec. Padang Utara.
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus pelaku di kediamannya pada Jumat (10/11).
Kanit VI Sat Reskrim Polresta Padang Adrian Afandi mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban.
Kronologisnya, saat korban pulang dari pasar lalu melihat pelaku yang merupakan ART di rumahnya berjalan membawa kantong plastik besar dari rumah korban.
“Melihat hal itu korban pun curiga dengan gerak gerik pelaku. Ketika korban sampai di rumah dan membuka lemari, korban kaget dengan terbukanya secara paksa lemari tempat penyimpanan perhiasan,” ungkap polisi, dikutip Sabtu (11/11).
Atas aksinya itu, polisi melakukan penyelidikan intensif dan mengantongi identitas pelaku.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang guna proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.