“Sekali lagi, masalahnya adalah pembagunan Pasar Surantih tidak masuk skala prioritas dan kebijakan kepala daerah. Artinya disini belum ada niat dan hati nurani pemangku kebijakan untuk menyediakan pasar bagi masyarakat Surantih, Kecamatan Sutera,” katanya.
“Kami selaku putra daerah Pesisir Selatan hanya bisa merasa prihatin melihat ketidakadilan pemerintah daerah tehadap masyarakatnya. Apapun alasannya, itu hanya untuk pembenaran kesalahan yang dilakukan dan jelas telah terjadi ketidakadilan disini,” ucapnya lagi.
Menyangkut lahan untuk pembagunan Pasar Surantih ada beberapa opsi yang dapat ditempuh. Pertama, kata dia, lahan atau tanah pembangunan tersebut tetap menjadi aset nagari, maka disini harus ada kesepakatan penyerahan lahan untuk dilakukan pembangunannya oleh pemerintah daerah.
“Setelah pembangunannya selesai dikerjakan, tanah tersebut diserahkan atau dihibahkan kembali ke pemerintah nagari untuk dikelola pemerintah nagari,” katanya.
Adapun opsi kedua, kata dia, lahan atau tanah tersebut diserahkan ke pemerintah daerah. Maka setelah dibangun, tanah dan seluruh aset diatasnya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh daerah.
“Jadi, pada intinya ketersediaan pasar yang layak adalah kebutuhan masyarakat. Penyediaan sarana dan prasarana pasar merupakan kewajiban pemerintah daerah,” tuturnya. ***