3. Iuran
– Setiap peserta Tapera akan menyisihkan sebagian kecil dari pendapatan mereka sebagai iuran.
Besaran iuran ini umumnya sekitar 3% dari gaji atau upah, di mana 2,5% dibayarkan oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja (untuk pekerja formal).
4. Manfaat
– Dana yang terkumpul akan dikelola oleh BP Tapera dan digunakan untuk memberikan pembiayaan perumahan, termasuk pinjaman untuk membeli rumah, membangun rumah, atau merenovasi rumah.
– Peserta dapat mengajukan pembiayaan setelah memenuhi syarat tertentu, seperti masa kepesertaan minimal dan jumlah iuran yang telah dibayarkan.
5. Pengelolaan Dana
– Dana yang terkumpul dari iuran peserta akan diinvestasikan oleh BP Tapera dalam instrumen keuangan yang aman dan menguntungkan untuk memastikan adanya dana yang cukup untuk pembiayaan perumahan.
6. Syarat Pencairan
– Peserta yang sudah pensiun atau mencapai usia tertentu, serta memenuhi persyaratan kepesertaan lainnya, dapat mencairkan tabungan mereka.
7. Landasan Hukum
– Program Tapera didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan peraturan pelaksana lainnya.