SUMBARKITA.ID — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan larangan mengonsumsi 102 jenis obat sirup sebagai antisipasi timbulnya penyakit gagal ginjal akut. Merespons larangan tersebut, Polresta Padang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek di Kota Padang.
Pantauan SumbarKita.id, pihak Polresta melakukan sidak di pusat penjualan obat yang ada di Kawasan Terandam, Kecamatan Padang Timur dan Kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Minggu (23/10/2023).
Dari hasil sidak tersebut, pihak Polresta Padang menemukan sejumlah apotek masih menjual obat-obatan yang masuk dalam list yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan apa yang dilakukan oleh Polresta Padang merupakan tindakan antisipasi untuk mencegah penyakit gagal ginjal akut terus menyerang.
“Kita tau di Sumatera Barat sebanyak 13 orang anak meninggal dunia karena menjadi korban gagal ginjal akut yang diduga terjadi akibat mengkonsumsi obat-obatan sirop,” kata Ferry.
Dia juga menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinkes dan BPOM untuk mengetahui obat-obat jenis apa saja yang diminta untuk tidak dijual.
“Nah ini lah yang kita lakukan, kita datangi apotek-apotek, kami mendata obat-obat yang dilarang tersebut,” jelasnya.
“Kalau kita lihat dari jenis obatnya, ini adalah obat yang banyak dicari terutama untuk anak-anak seperti parasetamol sirop, sehingga kami menghimbau dan mengajak teman-teman di apotik untuk menyisihkan dan mengamankan serta tidak menjual sementara obat-obatan tersebut sampai ada aturan-aturan lebih lanjut dari pemerintah,” sambungnya.
Lebih lanjut dia mengatakan BPOM sudah menentukan dan Dinkes telah mengeluarkan surat edaran sebanyak 102 jenis obat yang dilarang.
Namun Kapolresta Padang mengakui tidak memahami semuanya maka dengan itu pihaknya mengajak teman-teman apotek untuk menjaga dan tidak menjual obat-obat yang dilarang tersebut sampai nanti situasinya benar-benar aman.
Lalu setelah melakukan sidak Kapolresta Padang menemukan bahwa hampir di setiap apotek yang didatangi masih menjual obat-obatan tersebut.
“Dari hasil sidak hampir semua apotek ada obat yang dilarang tersebut, namun yang patut diapresiasi semua apotek tersebut dengan sadar telah menyisihkan obat-obatan itu,” terangnya.
Dia juga menjelaskan saat ini pihaknya tidak melakukan penyitaan, namun apabila di kemudian hari ditemukan lagi apotek yang masih menjual, maka ini adalah pelanggaran dan akan disita.
“Kita akan melakukan pengawasan rutin bisa seminggu sekali bahkan tiga hari sekali untuk memastikan tidak ada lagi yang menjual obat tersebut,” tutupnya. ***