Padang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang melakukan rapat fasilitasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan perwakilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di seluruh kecamatan yang ada di Kota Padang.
Kegiatan tersebut membahas tentang pemetaan potensi pelanggaran tindak pidana pemilu pada masa kampanye dan pelaporan dana kampanye pemilu tahun 2024.
“Rapat ini perlu dilakukan dengan tujuan untuk mengidentifikasi pelanggaran tindak pidana selama masa kampanye, selain itu dalam rangka merumuskan strategi tindakan pencegahan yang kokoh dan proaktif,” ungkap PLT Kepala Sekretariat Bawaslu, Hengky Nasution di Hotel Axana, Selasa (19/12).
Ia menyebut rapat fasilitasi ini bisa menjadi modal bagi perwakilan Panwaslu yang ada di Kota Padang supaya selalu taat dan patuh kepada aturan yang berlaku. Menurutnya banyak harapan diinginkan Bawaslu dalam kegiatan rapat tersebut
“Bawaslu memiliki harapan kepada para peserta yang ikut dalam kegiatan kali ini agar lebih memahami terkait pelanggaran pemilu dan memahami risiko beserta tantangan dalam menghadapi kampanye sehingga bisa menyusun tindakan preventif dalam mengatasi persoalan tersebut,” kata Hengky.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahaan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Padang, Firdaus Yusri menjelaskan bahwa Bawanslu akan selalu siap melakukan pengawasan dan penegakan regulasi dalam menangani persoalan Pemilu.
“Apapun bentuknya dalam jangka waktu 22 hari pelaksanaan kampanye, kita akan terus mengawasi tahapan pemilu seperti apa yang sudah digariskan oleh Peraturan Bawaslu maupun dalam peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar Firdaus.
Ia berharap tidak ada lagi permasalahan pelanggaran serius yang harus di tanggani di pemilu tahun 2024.