PADANG, SUMBARKITA – Usai menghilang dua tahun, M (40) terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap sopir truk CPO di Pesisir Selatan (Pessel) berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya di Padang.
Kasatreskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose mengatakan M ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang sekitar 22.00 WIB, Selasa (4/10/2022).
Ia menjelaskan M melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir truk di pinggir jalan raya di Rimbo Panjang, Nagari Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti pada 12 Juni 2020 silam.
Sopir truk CPO yang bernama Dedi dituduh menyerempet sepeda motor milik salah seorang pelaku pengeroyokan yang tengah parkir di pinggir jalan.
Truk yang dikendarai Dedi akhirnya diberhentikan para pelaku. Setelah korban turun dari mobil, pelaku lantas menganiaya korban secara bersama-sama.
Akibatnya, hidung korban berdarah, mata kiri bengkak dan juga menyebabkan luka memar di bagian tubuh korban.
AKP Hendra Yose mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 351 jo Pasal 170 ayat 1 sesuai dengan proses penyidikan perkara.
“Pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” kata Hendra.
Hendra juga mengimbau kepada pelaku lainnya yang masih berstatus DPO untuk segera menyerahkan diri kepada kepolisian. (*)
Editor: RF Asril