Selanjutnya Tim menanyakan dokumen SKSHH yang dimiliki oleh pemilik tersebut dan pemilik kayu tidak bisa memperlihatkannya.
“Pelaku diduga sebagai pemilik dan memperolehnya dengan cara menebang di hutan TNKS,” sambungnya
Setelah dilaksanakan pengecekan lokasi tempat ditebangnya pohon tersebut, Tim Opsnal menyusuri hutan di Tapan bersama petugas TNKS dan Tersangka.
Baca Juga : Sitinjau Lauik Kerap Dilanda Longsor, WALHI Sumbar: Ada Dugaan Praktek Illegal Logging
“Hasil pengecekan tunggul berada di dalam kawasan Taman Nasional kerinci seblat (TNKS), makanya kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan,” terangnya.
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku yang jelas akan dijerat dalam Hal Mengangkut, Memiliki, Menguasai Hasil Hutan Kayu tanpa dilengkapi Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan hutan dan UU lainnya.
Editor : Putra Erditama