Sijunjung – Puluhan pemuda dan mahasiswa mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung, Selasa (19/12/2023). Kedatangan massa dari unsur masyarakat dan 4 organisasi berbeda, yakni KNPI, HMI, BEM STIT Al-Yaqin dan UNP Sijunjung sebagai wujud solidaritas atas dugaan perundungan yang dialami oleh seorang mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Rombongan menamakan dirinya Sahabat Nurmailis. Adapun Nurmailis merupakan mantan anggota PPK yang diduga telah menjadi korban perundungan oknum KPU. Sahabat Nurmailis ini dipimpin oleh Harbi Hanif Burda, tokoh masyarakat yang juga mantan Ketua KNPI Kabupaten Sijunjung.
Harbi mengungkapkan, Nurmailis sebelumnya merupakan anggota PPK Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung. Nurmailis diduga menerima perlakuan diskriminasi oleh KPU Kabupaten Sijunjung.
Menurut Harbi, kejadian bermula saat Nurmailis yang tengah hamil tua masih menjalani tugasnya sebagai Anggota PPK. Ia masih sempat menemani temannya berbelanja ke pasar untuk keperluan acara rakor bersama dengan PPS se Kecamatan Koto VII pada Senin (27/11) sore.
“Namun setelah pulang dari acara tersebut dia merasakan sakit perut hingga subuh. Sementara pada Selasa 28 November 2023 akan diadakan sosialisasi. Karena kontraksi yang semakin lama semakin keras akhirnya Nurmailis dilarikan ke rumah sakit untuk diperiksa, sehingga dengan demikian Nurmailis tidak bisa mengikuti acara sosialisasi pada Selasa tersebut,” ungkap Harbi.
Semenjak kejadian itu Nurmailis sudah sering sakit-sakitan dan merasakan kontraksi kandungannya. Hingga pada 30 November 2023, Nurmailis melahirkan dengan selamat di Solok.
Meskipun kondisinya belum begitu kuat, demi mempertimbangkan pembiayaan biaya rumah sakit, Nurmailis memutuskan untuk pulang ke Muaro Sijunjung pada 2 Desember 2023.
Saat Nurmailis pulang, Anggota PPK lainnya datang ke kontrakan untuk membezuk. Saat itu anggota PPK banyak membicarakan bagaimana tugas serta kelanjutan Nurmailis sebagai Anggota PPK.
“Seolah-olah mereka membawa pesan agar Nurmailis lebih baik mengundurkan diri dari pada bekerja yang juga tidak akan bisa maksimal,” ungkap Harbi.
Tak berselang lama, kondisi kesehatan Nurmailis menurun. Suami memutuskan membawa Nurmailis pulang ke kampungnya di Nagari Paru Kecamatan Sijunjung.
Harbi melanjutkan, pada 6 Desember 2023, KPU Sijunjung mengadakan kegiatan sosialisasi di Padang yang dihadiri oleh seluruh anggota PPS & PPK. Namun karena kondisi Nurmailis yang baru 6 hari selesai melahirkan, tidak memungkinkan untuk mengikuti acara tersebut.
Pada 11 Desember 2023, Nurmailis menerima surat pemanggilan dari KPU Sijunjung. Meskipun kondisi Nurmailis belum pulih dia tetap memaksakan diri untuk bisa memenuhi panggilan tersebut esok harinya di Sekretariat PPK Kecamatan Koto VII.
Di sana Nurmailis sudah ditunggu oleh Anggota PPK Koto VII dan 2 Komisioner KPU Sijunjung Bayu Agung perdana dan Susila andika.
“Pada pertemuan itu Nurmailis diberi dua pilihan, mengundurkan diri atau tetap lanjut dengan konsekuensi tidak ada cuti dan bersedia menerima resiko,” terang Harbi.
Pada akhirnya dia memutuskan mengundurkan diri.
Atas kejadian tersebut, Harbi menilai KPU Sijunjung tidak memberikan ruang kebebasan untuk Nurmailis membuat sebuah keputusan.
Hardi menyebut, Sahabat Nurmailis akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Karena tidak hanya karena masalah kemanusiaan, tapi juga ada Intimidasi dan maladministrasi oleh KPU Sijunjung,” imbuhnya.