Lebih lanjut, ia menyebut PSU sebagai keputusan yang tidak bijaksana dan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dalam Pilkada.
“PSU ini justru membatalkan suara sah masyarakat Kabupaten Pasaman secara luas. Majelis Hakim MK juga melarang klien kami untuk mengikuti PSU, padahal tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak konstitusionalnya untuk dipilih,” katanya.