SUMBARKITA.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap dua warga asal Aceh, berinisial ZK(26) dan MW (24), pengedar narkoba lintas provinsi yang membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu dalam jumpa pers di Padang, Rabu (19/8/2020) mengatakan kedua pelaku ini akan membawa sabu-sabu ini dari Provinsi Aceh menuju Provinsi Jambi. Penangkapan keduanya dilakukan pada Jumat (14/8) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera KM 200 Gunung Medan, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Ia menjelaskan penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat ada sebuah mobil yang membawa narkoba yang akan melintas di kawasan Gunung Medan menggunakan sebuah minibus bernomor polisi D 1297 QW. Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil menghentikan mobil tersebut pada Jumat (14/8) sekitar 18.30 WIB. Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan narkoba dalam bungkusan besar yang disimpan di laci mobil bagian depan.
Disampaikan Satake Bayu, dari interogasi yang dilakukan petugas, narkoba ini milik pria berinisial Z alias O yang berdomisili di Provinsi Aceh. Kedua pelaku ini disuruh oleh pemilik barang membawa paket ini kepada pria berinisial T di daerah Paralayangan, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
“Mereka mengaku mendapatkan upah senilai Rp25 juta,” kata Satake.
Petugas mengumpulkan sejumlah barang bukti dari penangkapan kedua pelaku, yakni satu paket besar sabu seberat 1,06 kilogram, lima unit telepon genggam, dan satu unit mobil minibus bernomor polisi D 1297 QW.
Kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU 35 tenang narkotika. “Pelaku ini diancam pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” kata Satake. (*)