Kamis, 15 Mei 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Facebook_1
  • Twitter
  • Instagram
  • tiktok
  • Snackvid
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan

Sewakan Kamar Rumahnya Rp50 Ribu Sekali Mesum, Ibu Ini Ditangkap Polisi

Oleh : Hendra Murcy Tania
Rabu, 19 Agustus 2020 | 13:58
in Hukum & Kriminal

SUMBARKITA.ID — Seorang ibu rumah tangga berinisial ND (40) ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus dugaan perdagangan orang untuk perbuatan asusila. Ironisnya, korbannya adalah perempuan yang masih ABG atau di bawah umur.

Pelaku diringkus di rumahnya di Rumah Susun, Blok 41, Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Bukit Kecil, Palembang. Statusnya sudah dijadikan tersangka dan disidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Tersangka mengaku awalnya berniat hanya membantu beberapa ABG yang tidak memiliki tempat untuk melayani pelanggannya yang didapat dari aplikasi media sosial. Dia pun memoles kamarnya untuk dijadikan tempat mesum.

Baca Juga :  Masalah Keluarga, Pria di Padang Aniaya Sepupu, Berujung Ditangkap Polisi

“Saya cuma bantu-bantu saja, kasihan tidak ada tempat. Baru berjalan dua bulan ini,” ungkap tersangka ND di Mapolrestabes Palembang, Selasa (18/8).

Lantaran bisnis itu menjanjikan, tersangka akhirnya mematok tarif pemakaian kamar sebesar Rp50 ribu untuk sekali kencan. Tersangka juga terlibat langsung dalam bisnis itu dengan mencarikan pria hidung belang untuk memakai jasa beberapa ABG yang telah dijadikan anak buahnya.

“Saya tidak ambil untung besar, cuma seratus ribu untuk kamar dan jasa kalau pelanggannya saya dapat. Saya tidak tahu kalau cara ini salah,” kata dia.

Baca Juga :  Tiga Kurir 1,5 Kg Sabu-Sabu Ditangkap di Bukittinggi, Terancam Hukuman Mati

Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan warga yang resah dengan perbuatan tersangka. Sejauh ini baru dua korban yang menjadi ladang bisnis tersangka dan kemungkinan masih bertambah seiring perkembangan penyidikan.

“Tersangka berperan memperdagangkan korban sekaligus menyediakan tempat berbuat mesum. Semua korban masih di bawah umur,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang perlindungan anak, juncto Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.


Source: Merdeka.com
TOPIK Rumah Mesum

BERITA TERKAIT

Buru Penganiaya Anak Tiri di Dharmasraya, Polda Sumbar Kerahkan Anjing Pelacak

Buru Penganiaya Anak Tiri di Dharmasraya, Polda Sumbar Kerahkan Anjing Pelacak

Rabu, 14 Mei 2025
Tiga Kurir 1,5 Kg Sabu-Sabu Ditangkap di Bukittinggi, Terancam Hukuman Mati

Tiga Kurir 1,5 Kg Sabu-Sabu Ditangkap di Bukittinggi, Terancam Hukuman Mati

Selasa, 13 Mei 2025
Curi Motor di Teras Rumah, Pemuda di Padang Terancam Hukuman 7 Tahun

Curi Motor di Teras Rumah, Pemuda di Padang Terancam Hukuman 7 Tahun

Selasa, 13 Mei 2025
Polisi Buru Ayah Tiri yang Aniaya Anak Gadis hingga Tewas di Dharmasraya 

Polisi Buru Ayah Tiri yang Aniaya Anak Gadis hingga Tewas di Dharmasraya 

Selasa, 13 Mei 2025
Petani di Pasaman Barat Diciduk Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

Petani di Pasaman Barat Diciduk Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

Selasa, 13 Mei 2025
Wanita Asal Padang Ditangkap Polisi di Batam, Terancam 4 Tahun Penjara

Wanita Asal Padang Ditangkap Polisi di Batam, Terancam 4 Tahun Penjara

Senin, 12 Mei 2025
Next Post

Warga Pesisir Selatan Geger, Tengkorak Manusia Ditemukan saat Bersihkan Semak

Leave Comment

Terpopuler

  • Mobil Bawa Satu Keluarga Asal Riau Terjun ke Jurang Saat Berwisata di Solok

    Mobil Bawa Satu Keluarga Asal Riau Terjun ke Jurang Saat Berwisata di Solok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usut Dugaan Korupsi Dana Pokir, Jurnalis Dilaporkan ke Polisi oleh Anggota DPR asal Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dugaan Pelecehan Siswi SMA di Padang Pariaman: Bukti Dihapus, Korban Dikeluarkan, Ketua OSIS Diancam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Mayat di Pesisir Selatan, Keluarga Suami “Bawa Paksa” Jenazah dari Rumah Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda dan 2 Kepala Dinas Pemkab Dharmasraya Mundur dari Jabatan, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Musrenbang RPJMD, Wakil Wali Kota Padang Panjang: 33 Progul jadi Landasan Pembangunan 2025-2029

Musrenbang RPJMD, Wakil Wali Kota Padang Panjang: 33 Progul jadi Landasan Pembangunan 2025-2029

Kamis, 15 Mei 2025
Wali Kota Padang Apresiasi Kapolresta Gelar Operasi Pekat Anti Premanisme

Wali Kota Padang Apresiasi Kapolresta Gelar Operasi Pekat Anti Premanisme

Rabu, 14 Mei 2025
Motor Nasabah KUR di Solok Disita BRI, Ombudsman Sumbar Imbau Warga Melapor

Motor Nasabah KUR di Solok Disita BRI, Ombudsman Sumbar Imbau Warga Melapor

Rabu, 14 Mei 2025
Sekda dan 2 Kepala Dinas Pemkab Dharmasraya Mundur dari Jabatan, Ada Apa?

Sekda dan 2 Kepala Dinas Pemkab Dharmasraya Mundur dari Jabatan, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025
Buru Penganiaya Anak Tiri di Dharmasraya, Polda Sumbar Kerahkan Anjing Pelacak

Buru Penganiaya Anak Tiri di Dharmasraya, Polda Sumbar Kerahkan Anjing Pelacak

Rabu, 14 Mei 2025
Kecelakaan di Kabupaten Solok, Dua Truk Adu Banteng

Kecelakaan di Kabupaten Solok, Dua Truk Adu Banteng

Rabu, 14 Mei 2025
LBH Padang Kecam SMA di Padang Pariaman yang Keluarkan Korban Pelecehan Seksual

LBH Padang Kecam SMA di Padang Pariaman yang Keluarkan Korban Pelecehan Seksual

Rabu, 14 Mei 2025
Musim Ditutup! PLN Mobile Proliga 2025 Jadi Ajang Bersinarnya Talenta Muda Tanah Air

Musim Ditutup! PLN Mobile Proliga 2025 Jadi Ajang Bersinarnya Talenta Muda Tanah Air

Rabu, 14 Mei 2025
PLN Gelar Fun Run Bersama Komunitas Pelari di Bukittinggi

PLN Gelar Fun Run Bersama Komunitas Pelari di Bukittinggi

Rabu, 14 Mei 2025
Fadly Amran Dukung Penuh Penataan Pelabuhan Muaro: Pintu Masuk Wisata dari Padang ke Mentawai

Fadly Amran Dukung Penuh Penataan Pelabuhan Muaro: Pintu Masuk Wisata dari Padang ke Mentawai

Rabu, 14 Mei 2025
Icon SK White 2__
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Zona Viral
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pemilu
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Info Loker
  • Pesona Sumbar
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Internasional
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Sabana Minang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Artikel & Opini
  • Zona Riau