PADANG, SUMBARKITA – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Padang, Dinas Pariwisata Kota Padang, Dinas Perhubungan dan PLN melakukan pemutusan kabel aliran listrik yang diduga digunakan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pantai Padang, Senin (10/10/2022).
Kepala Bidang Destinasi dan Daya Tarik Wisata Dinas Pariwisata Kota Padang, Diko Riva Utama mengatakan penertiban itu dilakukan setelah melihat banyaknya kabel-kabel yang tidak sesuai fungsinya dan berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung.
“Dilihat di sepanjang Pantai Padang banyak kabel-kabel yang tidak sesuai dengan fungsinya. Jadi kita tertibkan, karena ini bisa berbahaya bagi pengunjung pantai,” katanya kepada wartawan.
Diko mengatakan pada penertiban kali ini pihaknya melibatkan Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) dan mengikutsertakan PLN serta menurunkan 70 orang personel.
“Ini juga bagian dari penertiban PKL, karena listrik ini digunakan oleh PKL yang ada di sepanjang Pantai Padang. Kegiatan ini juga untuk memberikan jaminan keamanan bagi wisatawan agar tidak tersengat listrik,” jelasnya.
Dalam penertiban itu, kata Diko, pihaknya juga menemukan pedagang yang menggunakan aliran listrik dari rumah masing-masing dan kabelnya melintang di atas jalan sehingga tak sedap dipandang mata.
Selain itu, ucapnya, juga ditemukan beberapa pedagang yang mengambil aliran listrik dari lampu penerangan jalan.
“Setelah ini kita akan rutin melakukan pengawasan dan kita akan terus melakukan penataan bagi PKL, karena ada Perda yang mengatur kalau di sepanjang Pantai Padang tidak ada lagi PKL yang boleh berjualan,” katanya.
Sementara itu, Kabid P3D Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan penertiban ini merupakan langkah awal dalam penataan PKL yang berjualan di bibir pantai, karena sudah ada Perda yang melarang hal tersebut.
“Kita sampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Padang, mohon dukungannya, karena semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk melihat pemandangan di pantai tanpa adanya gangguang apapun,” katanya. (*)
Editor: RF Asril