SUMBARKITA – Puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Aksi Sejuta Buruh menggelar aksi unjuk rasa di plataran Gedung DPRD Sumatra Barat, Kamis (10/8/2022).
Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh, Arsukman Edi mengatakan aksi ini dilakukan serentak di sejumlah daerah.
Dalam aksi ini, pihaknya menuntutan agar Undang-Undang Omnibus Law – Cipta Kerja dapat dicabut.
Mereka menilai UU Omnibus Law atau Cipta Kerja ini tidak terbuka dan tidak berpihak pada buruh, sehingga para buruh kehilangan perlindungan dari negara dalam masa bekerja.
“Karena status kerja yang tidak ada kepastian akibat kerja kontrak, alih daya (outsourcing), dan ancaman PHK yang setiap saat menghantui serta aturan yang menurunkan standar kesejahteraan,” ujar Arsukman Edi dalam orasinya.
Baca Juga : Demo di Kantor Gubernur, Mahasiswa dan Pekerja Desak Pemprov Sumbar Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
Lebih lanjut, pihaknya menilai undang-undang ini menindas pekerja, tidak amanah, dan tidak berkeadilan.
“Tentu saja hal ini akan menyebabkan terganggunya keseimbangan, keserasian dan keselarasan serta produktivitas dalam hubungan industrial,” sambungnya.
Aksi dimulai dari kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di jalan Rasuna Said dan selanjutnya massa melakukan longmarch ke kantor DPRD Sumbar untuk berorasi.
Para pengunjuk ini akhirnya diterima oleh Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochlasin.
Pada kesempatan tersebut Ia mengatakan, akan melanjutkan tuntutan tersebut pada pimpinan diteruskan kepada pemerintah pusat.
Mochlasin juga menegaskan, kewenangan dalam membatalkan undang-undang ada pada pemerintah Pusat, sedangkan DPRD Sumbar hanya bisa melanjutkan dan memberi rekomendasi pengiriman tuntutan masyarakat. (*)
Editor : Putra Erditama