SUMBARKITA.ID — Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan persoalan pemotongan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Rp 100 ribu per siswa madrasah swasta bukan kesalahan Komisi VIII DPR.
Fachrul menegaskan bahwa itu merupakan kesalahan Kementerian Agama (Kemenag). “Kami akui saja itu kesalahan Kementerian Agama, sehingga sempat memotong Rp100 ribu per orang,” kata Fachrul saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa (8/9/2020).
Menurut Fachrul, saat itu Kemenag tidak berpikir ada jalan lain untuk melakukan penghematan anggaran terkait Covid-19
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto langsung merespons keputusan Menag Fachrul tersebut. Menurut dia, ini merupakan kado terbaik buat anak-anak miskin di kampung-kampung.
“Jadi, dana BOS yang kepotong Rp 100 ribu per orang itu kita kembalikan, pak ya. Dan ini saya kira kado yang terbaik hari ini buat anak-anak miskin di kampung ya, alhamdulillah. Kalau bicara dari hati ke hati selalu ada jalan,” kata Yandri dari meja pimpinan.
Untuk mencapai kesepakatan ini tidaklah mulus. Ketegangan sempat terjadi di dalam rapat antara Komisi VIII DPR dengan Menag Fachrul dan jajaran terkait dana BOS dan isu-isu lainnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengaku menerima banyak sekali pesan WhatsApp tentang pemotongan dana BOS Rp 100 ribu per siswa madrasah swasta. Menurut Ace, banyak sekali yang menyangka bahwa keputusan Kemenag ini disetujui oleh Komisi VIII DPR.
Padahal, Ace menegaskan, awal-awal kemunculan Covid-19 ia sendiri sudah menegaskan jangankan dipotong, dialihkan untuk ke hal lain saja pihaknya sangat keberatan.
“Justru yang kami inginkan adalah mengklirkan. Ini harus tegas karena ini disangka Komisi VIII DPR menyetujui pemotongan itu. Ini yang harus diketahui Pak Menteri,” ungkap Ace dari meja pimpinan.
Menteri Fachrul lantas menjelaskan kronologis penghematan anggaran BOS madrasah Rp 100 per siswa pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag. (SK/JPNN)
KOMENTAR