SUMBARKITA.ID — Sejumlah aktivis 98 mendesak Presiden Jokowi membentuk Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) tewasnya enam anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12/2020) lalu.
Aktivis 98 yang mendesak pembentukan TPFI antara lain, Ubedilah Badrun, Ray Rangkuti, A Wakil Kamal, Asep Supri, Andrianto, Teuku Syahrul Ansori, Erfi Firmansyah, Fuad Adnan, Aria Ator, M Jusril, dan Fahrus Zaman Fadhly.
Mereka menilai TPFI merupakan cara yang tepat, elegan, profesional, dan terpercaya untuk mengungkap kasus ini.
Salah satu dari sejumlah aktivis itu yaitu Ubedilah Badrun mengungkapkan alasan mereka dan kawan-kawan meminta Jokowi mengusut tuntas tewasnya enam laskar FPI itu.
Menurutnya tindakan aparat kepolisian terhadap pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) itu diduga sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Tindakan aparat tersebut tidak termasuk kategori peristiwa hukum biasa. Akan tetapi, masuk kategori hukum berat karena berkaitan dengan perlindungan terhadap hak hidup warga negara,” kata Ubaidillah dalam tulisan tertulis seperti dilansir Pojoksatu.id, Jumat (18/12/2020).
Ia juga menyebut bahwa TPFI merupakan jalan yang dijamin oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi Melawan Penyiksaan Lainnya, Perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat (1984), dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. (sk/pojoksatu)