Sumbarkita – Seorang pemuda terduga pelaku pencurian kotak amal masjid di Kabupaten Solok ditangkap polisi.
Pelaku inisial R (23) diketahui warga Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan Kota. Dia ditangkap oleh Polsek Lembang Jaya pada Kamis, 18 April 2024 sekira pukul 23.00 WIB di Jorong Pasar Nagari Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok.
Kapolsek Lembang Jaya, AKP Hendri mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian di Masjid Baitul Haq di Jorong Tanah Sirah, Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
AKP Hendri menerangkan penangkapan pelaku berawal dari laporan pengurus Masjid Baitul Haq bahwa kotak amal telah dibongkar paksa oleh pelaku yang terjadi pada Rabu 17 April 2024 sekira pukul 00.30 WIB.
“Setelah pelaku membongkar kotak amal tersebut pelaku mengambil uang kertas yang ada di dalam kotak amal,” katanya.
Personil Polsek Lembang Jaya langsung melakukan penyelidikan dengan mengecek kamera pengawas CCTV.
“Berdasarkan hasil lidik personil Polsek Lembang Jaya didapati perbuatan pelaku melalui rekaman CCTV masjid dan kemudian personil Polsek Lembang Jaya segera melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan pelaku,” ujarnya.
“Pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Ia juga pernah diamankan oleh jajaran Tim Klewang Polresta Padang,” imbuh kapolsek.