Dharmasraya – Polres Dharmasraya berhasil menangkap pelaku pemerkosaan anak tiri di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya pada Minggu, 21 April 2024 pukul 21.00 WIB.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan SIK.MH, melalui Plt. Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Ipda Riandra mengungkapkan, plaku berinisial AR (34) terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya.
Ia menyebutkan, menurut pengakuan dari pelaku, ia mencabuli anak tirinya dengan cara memaksa dan mengancam keselamatan korban.
“Setelah diperkosa, pelaku mengaku mengancam korban jika memberitahu kejadian itu kepada orang lain, maka ia tidak akan bisa bertemu dengan ibunya lagi,” katanya pada Selasa, 23 April 2024.
Ipda Rianda menyampaikan, bahwa korban masih berusia di bawah umur yakni 13 tahun.
“Aksi keji itu terjadi di rumahnya pada Kamis, 18 April 2024 sekira pukul 23.00 WIB di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya,” terangnya.