SUMBARKITA.ID — Dua pria masing-masing HY (35) dan A ditangkap oleh unit VI Opsnal Polresta Padang atas aksi jambret di Jalan Diponegoro Kota Padang, Kamis (12/1/2023) sekira pukul 21.47 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban jambret di depan minimarket kawasan Jalan Diponegoro.
“Aksi pelaku menjambret handphone terekam CCTV minimarket,” kata Kompol Dedy, Jumat (13/1/2023).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan handphone milik korban. Pada Kamis malam HP tersebut terdeteksi berada di kawasan Jalan Sawahan.
“Anggota opsnal kemudian berpatroli seputaran daerah Sawahan dan mencari titik dari handphone tersebut dan mengamankan seorang pria yang dicurigai memegang handphone tersebut, yakni A,” terang Kasat.
Ia melanjutkan, petugas kemudian mencocokkan nomor imei handphone yang dipegang oleh A dengan kotak milik korban. Pria itu mengaku mendapatkan HP dari pelaku yang juga tinggal di Sawahan tak jauh dari rumahnya.
Baca Juga: Terekam CCTV Curi Kotak Amal Masjid di Padang, Pelaku Disebut Punya Keterbelakangan Mental
“Pelaku HY langsung ditangkap dan mengakui perbuatannya menjambret handphone milik korban di depan mini marketmarket di Jalan Diponegoro,” terang Kompol Dedy.
Saat ini pelaku beserta barang bukti handphone merk Samsung Note 9 diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. ***