SUMBARKITA.ID — Sebuah prosesi pernikahan terpaksa dilakukan secara online, karena calon mempelai wanita terpapar Covid-19. Karena tak bisa hadir langsung, Ia pun hanya bisa menyaksikan prosesi akad secara virtual/daring dari asrama COVID-19.
Dalam pernikahan ini, penghulu yang bertindak sekaligus sebagai wali nikah mempelai perempuan, menyerahkan buku nikah kepada mempelai laki-laki di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakel, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (26/12/2020).
Berikut foto-foto pernikahan online tersebut: